Jenis Koperasi, Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967, Bentuk
Koperasi
|
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK
KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
- KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
- KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk
pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen
itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar
atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan
dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria
tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk
maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi
ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam
jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
REFERENSI :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar