Pengertian SHU Informasi Dasar, Rumus Pembagian SHU, Prinsip – Prinsip
Pembagian SHU, Pembagian SHU per Anggota
Pengertian SHU
informasi dasar
Berikut ini
diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2. bagian
(persentase) SHU anggota
3. total
simpanan seluruh anggota
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet atau
volume usaha per anggota
7. bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian
SHU
MenurutUU No.
25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasanSa : jumlah
simpanan anggota
|
Prinsip-prinsip pembagian SHU
»» SHU yang di
bagi adalah yang bersumber dari anggota
»» SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
»» Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan
»» SHU anggota di bayar secara tunai
Pembagian
SHU per anggota
Setelah kita
mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU
per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan
kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU
per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A
setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non
Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A :
1. Cadangan :
40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota
: 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana
Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana
Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial
: 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota
: 142 orang
total simpanan
anggota : Rp 345.420.000
total transaksi
anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU
yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian
jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp
55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus
pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
|
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
|
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA +
SA x JMA
VUK =
TMS
|
KETERANGAN
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
|
Contoh :
Jumlah anggota,
simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota
: 5 anggota
Total Simpanan
anggota : Rp20.000
Total Transaksi
Usaha : Rp28.500
Anggota 1
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2
Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3
Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
|
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
|
SHU Usaha
Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha
Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha
Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha
Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha
Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA =
0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
|
SHU Modal Anggota
1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal
Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal
Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal
Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal
Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
|
SHUPA = JUA + JMA
|
SHUPA
1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA
2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA
3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA
4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA
5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI
Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase
Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya
maka diperoleh:
Cadangan : 40 %
= 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus :
5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan :
5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana sosial : 5
% = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa
dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah
pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT
ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2. Hitung Total
transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh
anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar