ORGANISASI
DAN MANAJEMEN :
1.
BENTUK
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
a)
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
·
Suatu sistem sosial ekonomi
atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·
Sub sistem koperasi :
ü individu
(pemilik dan konsumen akhir)
ü Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
ü Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b)
Bentuk Organisasi
Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan
•
Identifikasi Ciri Khusus
ü Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
ü Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
•
Sub sistem
ü Anggota
Koperasi
ü Badan
Usaha Koperasi
ü Organisasi
Koperasi
c)
Bentuk Organisasi Di
Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat
Anggota,
•
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan
Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan
pertanggung jawaban
• Pembagian
SHU
• Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.
Hirarki
Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat
Anggota:
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
a)
Pengurus :
• Tugas
ü Mengelola
koperasi dan usahanya
ü Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
ü Menyelenggaran
Rapat Anggota
ü Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
ü Maintenance
daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
b)
Pengawas :
• Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c)
Pengelola :
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3.
Pola
Manajemen
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and
someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system
with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
-
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
-
Kesukarelaan dalam keanggotaan
-
Menolong diri sendiri (self help)
-
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
-
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a).
Anggota
b).
Pengurus
c).
Manajer
d).
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar