NAMA : KUSNIYAH
KELAS : 2EA12
NPM : 14211051
#PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
TEORI-TEORI
KEKUASAAN
Wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut
oleh negara yang bersangkutan.
1.
Paham-Paham Kekuasaan
a.
Machiavelli (abad XVII)
Sebuah
negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam
merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam
dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
Perang
dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback
dan Hegel
Ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin
(abad XIX)
Perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W.
Pye dan Sidney
Kemantapan
suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan
politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam
melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam
memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2.
Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich
Ratzel
1.
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3. Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan
alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak
mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai
maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik
beratkan kekuatan darat
-menitik
beratkan kekuatan laut
b. Rudolf
Kjellen
Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
Negara tidak
harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada
serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan
kekuatan nasional.
c. Karl
Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk
menguasai pengawasan dilaut
Negara besar
didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman
dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai
“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir
Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di
udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas
J. Spykman
Teori daerah
batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan
darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara.
Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai
negara Indonesia.
1. Paham
kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan
ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan
dan ekspansionisme.
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang
perangdan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
Geopolitik
Indonsia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Pemahaman
tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu
paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang
berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan
yang esensial dari pemahaman ini adalah :
��
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia
menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu
kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
TEORI
GEOPOLITIK menurut :
1. Teori
Geopolitik Frederich Ratzel
Pokok –
pokok teori Ratzel disebut teori ruang, yang menyebutkan bahwa :
Pertumbuhan
negara mirip dengan pertumbuhan organisme ( makhluk hidup ), yang memerlukan
ruang hidup ( lebensraum ) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses
lahir, tunbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
Kekuatan
suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Makin luas ruang dan potensi
geografi yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar
kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
Suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan berlangsung.
Apabila
ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat
diperluas dengan mengubah batas – batas negara baik secara damai maupun melalui
jalan kekerasan atau perang.
Pandangan
Ratzel tentang geopolitik menimbulkan dua aliran kekuatan, yaitu :
Berfokus
pada kekuatan didarat ( continental )
Berfokus
pada kekuatan dilaut ( maritime )
Melihat
adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel
meletakkan dasar – dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu
negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geographynya.
Dengan demikian, esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik
dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini
sering kearah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.
2. Teori
Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok –
pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme
hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan
bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan
pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin
yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya.
Pokok – pokok teori Kjellen tersebut :
Negara
merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas.
Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan
kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
Negara
merupakan suatu system politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo
politik, dan krato politik ( politik memerintah ).
Negara harus
mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk
meningkatkan kekuatan nasionalnya : kedalam untuk mencapai persatuan dan
kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas – batas negara yang
lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol
kekuatan maritime.
3. Teori
Geopolitik Karl Haushofer
Pokok –
pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat
ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada
peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan
Herakleitos, bahwa “ perang adalah bapak dari segala hal “ atau dengan kata
lain “ perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan
negara “.
Teori
Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun
dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah :
Suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
Kekuatan
imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai
pengawasan dilaut.
Beberapa
negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat
( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
Geopolitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis
perbatasan.
Ruang hidup
bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan
pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
Geopolitik
adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang
hidup.
Wawasan
nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik
yangdianutnya. Beberapa teory paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan
sebagai berikut
1. Paham
paham kekuasaan
Perumusan
waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
2. Teori
teori singkat
Geopolitik
berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang
didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan
nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan teori
wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
1. Paham
kekusaan bangsa indonesia
wawasan
nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu
kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan
ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa
:ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek
kehidupan nasionalnya.
2.
Geopolitik indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi
dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia
menganut paham negara kepulauan
Yaitu paham
yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi
dinegara negara barat pada umumnya.
3. Dasar
pemikiran wawasan nasional indonesia
Wawasan
masional indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
indonesia yand berlandaskan faksafah pancasila dan oleh pandanganfeopolitik
indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
indonesia.
Karena itu,
pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan
pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a. Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara.
c. Latar
nelakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa indonesia.
d. Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia
latar
belakang filosofis wawasam nusantara
Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manuisia indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang
mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan
kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia indonesia memiliki
inovasi.
Menilik sejarah, negara Indonesia yang cukup
dikenal wilayahnya merupakan kumpulan dari pulau-pulau besar dan kecil, dalam
praktek ketatanegaraannya telah memperlakukan ketentuan selebar 12 mil laut.
Dimana pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan pernyataan yang
dikenal “Deklarasi H. Djuanda”.
Dikeluarkannya
deklarasi ini dimakhsudkan untuk menyatukan wilayah daratan yang terpecah-pecah
sehingga deklarasi akan menutup adanya lautan bebas yang berada di antara
pulau-pulau wilayah daratan.
Adapun
pertimbangan-pertimbangan yang mendorong pemerintah RI sebagai suatu negara
kepulauan sehingga mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia
adalah :
Bahwa bentuk
Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000
lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
Demi untuk
kesatuan wilayah negara RI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang
diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara
pulau yang satu dengan pulau yang lainnya, atau antara pulau dengan
perairannya.
Bahwa
penetapan batas perairan wilayah sebagai menurut “Teritoriale Zee en Mariteme
Kringen Ordonampie 1939” yang dimuat dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat
(1 ) sudah tidak cocok lagi dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka
Bahwa
Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang merdeka, mempunyai hak
sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk
keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Ketentuan-ketentuan
yang mengatur hak laut Indonesia
Republik
Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara
Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat
startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah
diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu
unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan
kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang
asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya
telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini
mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan
wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee
en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah
ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap
pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini
berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau
yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang
penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan netral.
Deklarasi
Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia
dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan
Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari
Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia
mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum
laut yang dikenal dengan United Nation Conferention on The Law of The Sea
(Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982.
pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya
mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus
berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan
dengan UU.
Berdasarkan
Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis
pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika
dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut
( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah
Median.
Adapun
aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa
ketentuan UUD 1945
1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan
ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1.
Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD
1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD
1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4.
Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah
laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
2.1.
Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantra )
2.2.
Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan
air asing dalam perairan Indonesia.
2.3.
Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi
segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1
tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5
tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6.
Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no
20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI
Konsepsi
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Pemerintah
Indonesia dalam mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara
serta memberikan kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal
21 Maret 1980, mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ).
Yang
dimakhsud Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut di luar laut wilayah
Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar. Pengumuman
deklarasi ZEE I berdasarkan Perpu no 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Konsepsi ZEE Indonesia didasarkan oleh
faktor-faktor :
1. Semakin terbatasnya persediaan ikan
Bertambahnya
jumlah penduduk akn meningkatkan permintaan ikan untuk baha makan. Sedangkan
hasil perikanan dunia akan berada di bawah tingkat permintaan. Sehingga melalui
ZEE ini, Indonesia dapat melindungi sumber-sumber daya hayati yang ada di laut.
2. Pembangunan nasional Indonesia.
Dalam usaha
pembangunan nasional Indonesia, sumber daya alam yang terdapat di laut sampai
ke batas 200 mil dari garis-garis pangkal, dapat dimanfaatkan bagi peningkatan
kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Sumber daya Alam Ini merupakan modal dasar
pembangunan guna mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di semua
bidang kehidupan sesuai dengan UUD 1945.
3. Zona Ekonomi Eksklusif sebagai Rezim
hukum Internasional
Di sini
berarti bahwa ZEE I telah menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan.
Setelah Indonesia merdeka tetapi sebelum terjadinya pembaharuan hukum atas laut
wilayah negara RI masih mendasarkan diri kepada TZMKO 1939, yang menetapkan
bahwa perairan daerah jajahan Hindia-Belanda wilayah lautnya meliputi sejauh 3
mil laut yang diukur dari garis dasar, dan ditentukan pada waktu air surut dari
masing-masing pulau, selain itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 2 UUD
1945, pasal 192 Konstitusi RIS dan pasal 1942 UUDS.
Tetapi
kemudian aturan menurut TZMKO 1939 dirubah oleh UU no PRP tahun 1960 dengan
menetapkan batas wilayah laut adalah sejauh 12 mil yang ditentukan dari pulau
yang palig luar ke pulau yang terluar lainnya, maka UU tersebut berati
mengimplementasikan beberapa ketetntuan UUD, yaitu :
a. Alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi :
Membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan tumpah darah Indonesia. . . . . .
dan seterunya
b. Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik
Dengan
demikian maka negara kepulauan Indonesia merupakan negara kesatuan baik dilihat
dari segi Yuridis maupun dari segi kenyataan dengan laut (Perairan) berfungsi
sebagai sarana penghubung untuk pulau yang satu dengan lainnya (bukan sebagai
sarana pemisah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar