KELAS : 2EA12
NPM : 14211051
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Jelaskan
sejarah HAM di indonesia?
Jawab
:
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan
karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu
tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara
lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia,
ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan
melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan
dengan sesama manusia.
Pada setiap hak
melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban
asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau
tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga
dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan
hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali
sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan
yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang
melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat
dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan
dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang
– Undang Dasar 1945
ü Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut :
§ Hak
– hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
§ Hak
– hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu,
hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
§ Hak
– hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk
mendirikan partai politik.
§ Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality).
§ Hak
– hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak
untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
§ Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret
untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998.
2. Sebutkan
pasal - pasal yang terdapat di dalam BAB 10A UUD 1945 tentang HAM ?
Jawab
:
BAB XA
HAK ASASI
MANUSIA
ü Pasal
28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
ü Pasal
28B
(1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
(2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
ü Pasal
28C
(1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
ü Pasal
28D
(1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesem-patan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
ü Pasal
28E
(1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
ü Pasal
28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
ü Pasal
28G
(1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
ü Pasal
28H
(1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2) Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
ü Pasal
28I
(1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
ü Pasal
28J
(1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
3. Menurut
saudara, apakah hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik ? jelaskan dan
berikan contohnya!
Jawab
:
Menurut saya
hukum diindonesia itu belom adil. Karena masih banyak yang bermain uang didalam
hukum atau bisa dibilang hukum di Indonesia bisa dibeli bagi yang berkuasa
sedangkan yang miskin makin sengsara.
Contohnya saja
seperti Gayus tambunan yang seorang PNS perpajakan yang menggelapkan hasil uang
pajak yang seharusnya digunakan untuk sarana dan prasarana bagi rakyat ,sebagai
mana ia seorang koruptor harus dihukum sangat berat ,namun inilah gambaran
hukum indonesia yang seharusnya gayus harus dipenjara ini malah dikenakan
hukuman bebas. Sedangkan seorang nenek-nenek tua yang mengambil sebuah semangka
malah dihukum 5tahun penjara.
REFERENSI:
·
http://limc4u.blogspot.com/2012/12/penjelasan-pasal-28a-sampai-28j-uud-1945.html
·
http://www.danisetiawanku.com/2010/01/hak-asasi-manusia-dalam-amandemen-uud.html
·
Anggrainiyunisa.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar