Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa dan
Negara
bangsa
adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai
keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan
terletak dalam geografis tertentu.
Negara
adalah suatu daerah tenitorial yang rakyatnya diperintah oleh pejabat dan
berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan-undangan melalui
penguasaan kontrol dan kekuasaan yang sah.
Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Teori
ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan Tuhan, termasukterbentuknya suatu negara tidak lepas dari kehendak
dan kuasa Tuhan. Menurut Julius Stahl, negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia
tetapi karenakehendak Tuhan. Negara yang
menganut teori ini biasanya dalam konstitusinya dicantum keyakinan “By the grace of God” (dengan rahmat Tuhan).
2. Teori Perjanjian Masyarakat (Du Contract
Social)
Negara terbentuk dari
hasil kesepakatan di antara manusia yang mendambakankehidupan bersama yang tertib dan teratur, Perjanjian untuk membentuk
negaradilakukan dalam 2 tahapan :
1. Pactum Unionis
perjanjian antar individu untuk
membentuk negara..
2. Pactum Subjectionis
adalah
perjanjian antara individu pembentuk negaradengan
penguasa
(Pemerintah).
Dalam
Pactum Subjectionis inilah para ahli berbeda
pandangan
tentangbentuk pemerintahan yang ideal, antara lain :
a. Thomas
Hobbes
Bentuk
pemenintahan yang ideal adalah Monarkhi absolute, alasannyakarena rakyat telah menyerahkan seluruh hal-halnya
kepada raja dan tidakdapat ditarik kembali.
b. John Locke
Bentuk pemerintahan
yang ideal adalah Monarkhi Konstitusional alasannyatidak semua hak warga negara diserahkan pada rasa. Namun hak warganegara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c. J.J.Rosseau
Bentuk pemerintahan
yang ideal adalah Democratie (kedaulatan rakyat),alasannya raja hanyalah
mandataris rakyat, ia diangkat dan diberhentikanoleh kekuasaan rakyat dan ia
harus tunduk pada kemauan rakyat.
3. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas
dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
- Menurut Karl Marx, negara terbentuk
untuk mengabdi dan melindungikepentingan kelas yang berkuasa.
- Menurut L.
Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik,ekonomi, kecerdasan maupun agama)
dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
4. Teori HukumAlam
a. ThomasAquino :negara
merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan
sosial manusia dan bertujuan menjaminkepentingan
umum.
b. Plato: negara
terjadi secara alamiah dan proses perubahan yangpanjang
(evolusi)
c. Aristoteles: terbentuknya
negara merupakan perkembangan persekutu-an manusia yang bermula dari keluarga → masyarakat → negara
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht , suatu negara harus memenuhi
unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu :
a. Rakyat
Rakyat adalah
terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali membentuk negara.
Secara politis rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara
atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan Negara. Rakyat dapat
digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, seperti berikut :
1. Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal tetap (domisili)
dalamwilayah suatu Negara.
2.
Bukan penduduk
adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara hanya
untuk sementara waktu. Contoh: wisatawan asing, tamu asing
3.
Warga Negara
adalah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggotadari suatu Negara
4.
Bukan warga Negara (orang asing)
adalah
mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota
Negara yang bersangkutan
BENTUK NEGARA
Negara
kesatuan adalah bentuk negara yang bersusun tunggal yang kedaulatan ke dalam dan
luarnya berada di tangan pemerintah pusat. Negara hanya memiliki satu undang –
undang dasar, satu kepala negara, satu cabinet dan satu Dewan Perwakilan
Rakyat. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi,
social budaya dan pertahanan keamanan. Negara kesatuan memiliki dua system
yaitu :
• Sistem Sentralisasi
Menurut
sistem ini segala urusan diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerahtinggal melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat.
Semua peraturanperundangan berlaku untuk
semua daerah.
Keuntungan sistem sentralisasi :
- Adanya keseragaman peraturan di semua wilayah negara
- Pelaksanaan pembangunan sangat merata antara daerah yang satudengan yang Iainnya
- Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh Seluruh wilayah
Negara.
Kelemahan sistem sentralisasi :
-Tertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat
-Peraturan
pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhanatau kondisi daerah
-Kebijakan
pemerintah pusat sering terlambat sampai ke daerah
• Sistem Desentralisasi
Menurut
sistem ini, negara memberikan sebagian kekuasaannyakepada daerah untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (hak otonom). Wilayah negara dibagi ke dalam daerah-daerah
dan pemerintah pusatmemberikan sebagian
kekuasaan kepada daerah yang disebut pemerintah daerah
Keuntungan sistem desentralisasi :
-Pembangunan di
daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah
-Peraturan dan
kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
-Tidak tertumpuk
pekerjaan pemerintah pusat
-Partisipasi dan
tanggung jawab rakyat terhadap daerah meningkat
Kelemahan sistem desentralisasi :
- Adanya ketidak seragaman peraturan antar daerah
- Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata diantara daerah
- Penghasilan daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh daerah
lain
•Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat adalah
negara yang bersusun jamak, yang terdiri atasbeberapa
negara bagian. Masing-masing negara bagian tidak berdaulatkarena yang
berdaulat adalah gabungan negara-negara bagian (federal)
Ciri-ciri negara Serikat :
- Negara terdiri dari negara-negara bagian (bersusun
jamak)
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara
bagian
- Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri
- Setiap negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR sendiri
Konsep Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik
atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun
prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak
semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena
sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara
politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya
dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan
kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.
1. Bentuk Demokrasi
Setiap
negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya.
Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan,
pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a)
Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan
monarki parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik:
berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan danPublica yang berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan
Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)
Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system)
dan sistem satu partai (monopartay system).
b)
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)
Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai
Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem
pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan
proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil;
dan sistem pemerintahan campuran.
Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan
negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan
parlementer.
Pada umumnya,
negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.
Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari
dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari
negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut
sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat
merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut
disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya.
Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer.
Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan
prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian
sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer
apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat
pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta
kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif
atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen
terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum.
Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau
kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan
eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung
jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat
menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak
percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan
dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia
hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan
parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari
perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan
umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
2. Sistem pemerintahan
Presidensial
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya,
berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan
presidensial.
Ciri-ciri dari sistem
pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggara negara
berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan
menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki
kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih
oleh rakyat.
6. Presiden tidak
berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
nich kunjungan baliknya...bagus..
BalasHapus